ECONOMICS

Putuskan Kenaikan Tarif Angkutan Hanya 11 Persen, Kemenhub: Daya Beli Harus Dijaga

Heri Purnomo 15/10/2022 21:17 WIB

porsi kenaikan tersebut telah ditetapkan secara seksama memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.

Putuskan Kenaikan Tarif Angkutan Hanya 11 Persen, Kemenhub: Daya Beli Harus Dijaga (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.

Menurut pihak Kemenhub, porsi kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan secara seksama memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.

“(Pertimbangan) Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022). 

Pernyataan Hendro tersebut disampaikan guna merespon gelombang protes dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), yang menilai porsi kenaikan tarif yang hanya 11 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang dirasakan pengusaha di lapangan. 

Atas argumen tersebut, Hendro menyebut bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, yang dinilai Hendro merupakan keputusan tepat, dan sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," tutur Hendro.

Karenanya, Hendro menjelaskan, kondisi tersebut itulah yang harus menjadi perhatian dan diantisipasi secara bersama-sama oleh semua pihak terkait.

"Kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu, mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ungkap Hendro.

Ditambahkannya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil. (TSA)

SHARE