IDXChannel - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprotes Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Protes Gapasdap didasarkan pada klaim bahwa tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang dirasakan pengusaha di lapangan.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Hendro, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, yang dinilai Hendro merupakan keputusan tepat, dan sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.