sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gapasdap Sebut Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan

Economics editor Heri Purnomo
29/09/2022 09:55 WIB
Gapasdap menilai penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani Menhub belum sesuai harapan.
Kapal Penyebrangan (Ilustrasi)
Kapal Penyebrangan (Ilustrasi)

IDXChannel - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya belum sesuai harapan. 

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM tidak terlalu besar. 

Namun yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018.

"Di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4% yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022). 

Khoiri mengatakan bahwa penetapan tarif tersebut sangat minim bagi angkutan penyebarangan. Kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement