sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Organda Soroti Perlunya Penguatan Hukum dan Regulasi Tangani ODOL

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/10/2025 11:44 WIB
Organda menyoroti perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam rangka menanggulangi permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Organda Soroti Perlunya Penguatan Hukum dan Regulasi Tangani ODOL (FOTO:Dok Ist)
Organda Soroti Perlunya Penguatan Hukum dan Regulasi Tangani ODOL (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyoroti perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam rangka menanggulangi permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa sektor angkutan jalan menjadi sektor yang terbuka 100 persen bagi pemodal asing. Sementara mayoritas pelaku usaha transportasi jalan adalah pengusaha nasional berskala kecil dan menengah.

"Oleh karena itu, perlu perlindungan dan kebijakan yang berpihak kepada pelaku transportasi lokal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).

Adrianto juga menekankan bahwa keberhasilan program Buy The Service (Teman Bus) dengan standar pelayanan minimal yang baik merupakan bukti keberhasilan sinergi antara pemerintah dan operator transportasi.

"Kami mengusulkan agar program Teman Bus tidak hanya dijalankan di perkotaan, tetapi juga diperluas hingga Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Dia mengajak seluruh anggota Organda dan mitra terkait untuk berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan, disiplin berkendara, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, dan efisien.

"Mari bersama-sama kita wujudkan transportasi darat Indonesia yang maju, aman, dan berdaya saing tinggi," tuturnya.

Kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan target zero over dimension over load (zero ODOL) pada 1 Januari 2027.

Dia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan besar yang harus segera ditangani agar kebijakan zero ODOL berjalan efektif di lapangan. Berdasarkan data kecelakaan, truk lebih muatan ini menyumbang 10,5 persen dari total kematian akibat kasus kecelakaan lalu lintas.

"Semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik di berbagai aspek. Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (6/10).

AHY menyoroti setidaknya lima tantangan utama dalam merealisasikan kebijakan zero ODOL, pertama tingginya ongkos logistik yang kerap membuat sebagian pelaku usaha tergoda melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan.

Kedua, AHY menilai masih lemahnya sistem pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum membuat pelanggaran ODOL terus berulang. Meskipun dari sisi regulasi sudah tercantum larangan penggunaan truk ODOL atas dasar keselamatan.

Ketiga, benturan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang. Perbedaan orientasi antara pihak-pihak ini kerap memicu pelanggaran, karena masing-masing berusaha menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.

Keempat, Rendahnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Menurut AHY, kondisi ekonomi sopir yang belum sejahtera membuat mereka rentan terhadap tekanan atau praktik melanggar aturan ODOL demi memenuhi target pendapatan.

Kelima, masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di sektor angkutan barang. Ia menilai praktik pungli masih menjadi beban tambahan bagi pengemudi dan pelaku usaha, serta menghambat efektivitas penegakan aturan di lapangan.



(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement