sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Keluarkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan, PLN Jadi Pembeli

Economics editor Binti Mufarida
15/10/2025 19:35 WIB
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, BBM terbarukan dll.
Prabowo Keluarkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan, PLN Jadi Pembeli. (Foto Istimewa)
Prabowo Keluarkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan, PLN Jadi Pembeli. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres yang dilihat IDX Channel dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, pada Rabu (15/10/2025), diteken oleh Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement