Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan, BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
Selain itu, PT PLN (Persero) juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.
"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.
Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PLN masih bisa ditinjau kembali oleh Menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya, produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan produk ikutan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
(Dhera Arizona)