ECONOMICS

Ramai Tax the Rich, Harta Si Kaya Malah Naik saat Inflasi dan Suku Bunga Tinggi

Maulina Ulfa 12/07/2024 14:13 WIB

Koalisi sayap kiri New Popular Front (NPF) mengusung wacana membebankan pajak hingga 90 persen bagi warga dengan pendapatan tahunan di di atas Rp7 miliar.

Ramai Tax the Rich, Harta Si Kaya Malah Naik saat Inflasi dan Suku Bunga Tinggi. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Pemilihan umum (pemilu) di benua Eropa mencatatkan sejarah dengan kemenangan sejumlah politis dari partai berhaluan sayap kiri, termasuk di antaranya di Prancis dan Inggris.

Marine Le Pen dari partai National Front  digadang memperoleh suara mayoritas melawan petahana Emmanuel Macron, sementara di Inggris Partai Buruh memenangkan penghitungan exit pol pemilu negeri tersebut.

Melansir Sky News (9/7/2024), blok Together pimpinan Presiden Emmanuel Macron berada di posisi kedua dan partai sayap kanan National Rally (RN) pimpinan Marine Le Pen berada di posisi ketiga.

Memasuki putaran kedua pemilu, NPF bersikeras bahwa mereka akan menerapkan ide-ide radikalnya terhadap perekonomian negara tersebut.

Dilaporkan bahwa koalisi sayap kiri New Popular Front (NPF), mengusung wacana membebankan pajak hingga 90 persen bagi warga dengan pendapatan tahunan di atas Rp7 miliar (EUR400.000) alias mengenakan pajak pada orang kaya (tax the rich).

Menggunakan pajak besar dari warga kelas atas, NPF ingin pajak kelas pekerja bisa turun.

"Presiden harus menunjuk seseorang dari NFP sebagai perdana menteri untuk melaksanakan seluruh program yang diusung," kata Manuel Bompard, dari partai sayap kiri France Unbowed yang merupakan bagian dari NPF.

Inflasi dan Suku Bunga Tinggi, Harta si Kaya Malah Naik

Menurut daftar miliarder Forbes 2023, terdapat 2.640 miliarder di seluruh dunia pada tahun tersebut dengan rata-rata 0,34 miliarder per juta orang.

Jumlah ini berkurang 28 dari jumlah 2022 di mana hampir 50 persen dari daftar miliarder yang ada saat ini berada dalam kondisi lebih miskin dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika digabungkan, kekayaan para miliarder dunia pada 2023 mencapai  USD12,2 triliun, turun dari USD12,7 triliun pada 2022.

Memasuki 2024, per April terdapat 2.781 orang yang masuk dalam daftar Miliarder versi Forbes, dengan total kekayaan senilai USD14,2 triliun yang berasal dari 78 negara, naik dari 77 negara pada 2023, meningkat USD2 triliun.

Amerika Serikat (AS) mempunyai miliarder terbanyak, yaitu 735 orang, diikuti oleh China (termasuk Hong Kong dan Makau) dengan jumlah 562 orang. Kedua negara ini menyumbang hampir separuh miliarder dunia.

Miliarder teratas dan orang terkaya di dunia di 2023 adalah Bernard Arnault, yang merupakan pemilik kerajaan bisnis luxury brand berbasis Prancis LVMH (termasuk Louis Vuitton), dengan kekayaan USD211 miliar.

CEO Tesla Elon Musk berada di urutan kedua dengan kekayaan USD180 miliar di tahun tersebut.

Di 2024, Bernard Arnault masih mempertahankan gelar sebagai orang terkaya dunia dengan kekayaannya diperkirakan mencapai USD233 miliar, meningkat USD 22 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Kondisi ini menunjukkan jurang yang cukup dalam antara realitas ekonomi dan perolehan kekayaan para taipan ini. Ambil contoh Prancis yang ekonominya hanya tumbuh sebesar 1,1 persen tahun-ke-tahun (yoy), selama kuartal pertama 2024, tak banyak berubah dibanding periode sebelumnya.

Menarik pajak tinggi bagi milyuner bisa dipandang sebagai solusi di tengah guncangan makroekonomi global yang mendorong suku bunga tinggi dan naiknya inflasi.

Kondisi ini membuat kelas pekerja menengah menanggung beban pengeluaran lebih besar untuk kebutuhan sehari-hari.

Inflasi global tercatat mencapai puncaknya sebesar 8,7 persen pada 2022. Meski diperkirakan akan turun menjadi 5,9 persen pada 2024, namun masih mencerminkan tren inflasi yang tinggi.

Outlook Inflasi Global IMF

 

Si Kaya Pengemplang Pajak?

Kebijakan pajak bagi si kaya sejatinya telah diterapkan di banyak negara di berbagai belahan dunia.

Namun meskipun diberlakukan, banyak para miliarder di seluruh dunia mencoba menghindari pembayaran pajak mereka. Seperti melansir laporan ProPublica di 2021 yang memberi contoh sejumlah taipan AS yang mengemplang pajak.

Disebutkan pada 2007, Jeff Bezos, yang saat itu adalah seorang multimiliuner dan sekarang menjadi salah satu orang terkaya di dunia, tidak membayar satu sen pun pajak pendapatan federal dan melakukannya lagi pada 2011.

Pada 2018, pendiri Tesla Elon Musk, orang terkaya nomor dua di dunia, juga tidak membayar pajak pendapatan federal.

Michael Bloomberg berhasil melakukan hal serupa dalam beberapa tahun terakhir. Investor miliarder Carl Icahn melakukannya dua kali. George Soros tidak membayar pajak pendapatan federal selama tiga tahun berturut-turut.

ProPublica telah memperoleh banyak sekali data Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas pajak AS, mengenai laporan pajak ribuan orang terkaya di negara tersebut yang mencakup jangka waktu lebih dari 15 tahun.

Data tersebut memberikan gambaran yang belum pernah terjadi sebelumnya mengenai kehidupan finansial para raksasa AS, termasuk Warren Buffett, Bill Gates, Rupert Murdoch, dan Mark Zuckerberg.

Bernie Sanders, politikus AS yang menjabat sebagai Senator Amerika Serikat junior mewakili Vermont sejak 2007 mengatakan pada Jumat (12/7) di akun X (dulunya Twitter), kebijakan keringanan pajak orang kaya di era Trump membuat para miliyuner di AS menjadi semakin kaya.

“Inilah gambaran oligarki. Sejak keringanan pajak Trump untuk orang kaya disahkan, 800 miliarder menjadi lebih kaya sebesar USD3,1 triliun. Sebanyak 10 di antaranya telah menyumbangkan lebih dari USD120 juta kepada kelompok-kelompok yang mendukung kampanye Trump,” kata Sanders.

“Kita harus mengalahkan Trump, mengakhiri Citizens United, dan mengenakan pajak kepada orang kaya,” ujar Sanders, yang berhaluan independen tetapi dekat dengan ideologi Partai Demokrat.

Di awal 2023 lalu, Presiden AS Joe Biden mengusulkan pajak baru bagi orang kaya.

“Loloskan proposal saya untuk pajak minimum miliarder. Karena tidak ada miliarder yang harus membayar tarif pajak lebih rendah daripada guru sekolah atau petugas pemadam kebakaran,” kata Biden kepada Kongres.

Kebijakan ini secara efektif juga mengenakan pajak atas kekayaan, termasuk saham yang tidak terjual, obligasi, dan real estate.

Menurut penjelasan Gedung Putih, pajak minimum miliarder akan mengharuskan rumah tangga dengan total kekayaan bersih lebih dari USD100 juta untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 20 persen mencakup pendapatan yang belum direalisasi dan keuntungan modal.

Perubahan besarnya adalah mengenakan pajak atas keuntungan modal yang belum direalisasi sebagai pendapatan.

Saat ini, jika wajib pajak memiliki saham, obligasi, real estat, atau aset lainnya, mereka biasanya tidak memperoleh keuntungan modal sampai aset tersebut dijual.

Biden mengusulkan pengenaan pajak atas keuntungan yang belum direalisasi atau unrealized profit.

Gambarannya, jika seorang pendiri perusahaan teknologi memiliki saham senilai USD1 miliar dan nilai saham tersebut meningkat menjadi USD1,5 miliar sepanjang tahun, mereka akan dikenakan pajak hingga USD100 juta atas keuntungan sebesar USD500 juta – bahkan jika mereka tidak menjual satu saham pun.

Sementara di Eropa, laporan Inequality Inc., lembaga Oxfam menghitung bahwa pajak kekayaan progresif jutawan dan miliarder Uni Eropa dengan tarif 2 persen untuk kekayaan bersih di atas 4,6 juta euro, 3 persen untuk kekayaan bersih di atas 45,7 juta euro, dan 5 persen untuk kekayaan di atas 913 juta euro, dapat menghasilkan 286,5 miliar euro setiap tahunnya (785 juta sehari atau 32,7 juta per jam).

Perhitungan tersebut tidak termasuk Kroasia, Siprus, Estonia, Latvia, Lituania, Malta, dan Slovakia.

Oxfam juga melaporkan kekayaan miliarder di Uni Eropa telah meningkat sebesar 33 persen dari 2020 hingga November 2023 dari sebelumnya yang disesuaikan dengan inflasi dari EUR1,44 triliun euro menjadi EUR1,92 triliun). Data ini tidak termasuk Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, dan Slovenia.

Sebanyak 99 persen populasi Uni Eropa atau sekitar 443 juta orang memiliki kekayaan riil 5,6 persen lebih sedikit pada 2022 dibandingkan 2019, turun dari 57 miliar euro menjadi EUR54 miliar.

Sebesar 1 persen orang terkaya di benua ini juga menguasai 47 persen total kekayaan finansial di Eropa.

Kekayaan atau aset finansial ini, mencakup deposito bank, saham, obligasi, dan pinjaman.

Di Indonesia, pemerintah sempat memberlakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 tentang Pengampunan Pajak

Di awal 2023, DPR RI juga resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU.

UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal di antaranya tarif pajak penghasilan (PPh) 35 persen bagi masyarakat dengan pendapatan di atas Rp5 miliar.Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku sebelumnya, yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun. (ADF)

SHARE