ECONOMICS

Rapat Koordinasi ke-5, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru Soal Transaksi Mencurigakan Rp349,8 T

Michelle Natalia 10/04/2023 12:36 WIB

Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite.

Rapat Koordinasi ke-5, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru Soal Transaksi Mencurigakan Rp349,8 T. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp349,8 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.

Pertemuan juga dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta para Pejabat eselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU. 

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPRRI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189,27 triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu," ungkap Mahfud.

Kemenkeu, sebut dia, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. 

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.

(SLF)

SHARE