Rasio Pajak Tak Langsung Tercermin dalam Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Penurunan rasio pajak (tax ratio) tidak langsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen di kuartal II-2025.
IDXChannel - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, penurunan rasio pajak (tax ratio) tidak langsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen di kuartal II-2025. Sebab, tidak semua penerimaan pajak berhubungan langsung dengan PDB pada periode yang sama.
Yon menyebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung, karena PPN menggambarkan transaksi yang terjadi. Namun, dampaknya terhadap tax ratio memiliki jeda sekitar satu hingga dua bulan.
“Penerimaan pajak kita itu tidak langsung berhubungan dengan, tidak semua penerimaan pajak itu langsung berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan,” katanya dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi tidak langsung mencerminkan kinerja ekonomi terkini. PPh Badan, misalnya, dihitung berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya.
“Kalau PPh Badan itu angsuran yang dibayar sekarang itu adalah berdasarkan kinerjanya perusahaan tahun lalu. Jadi kalau perusahaan tahun lalu dia bagus, ya tahun ini dia bagus. Nah, kalau dia sekarang lagi jelek, itu tercerminnya nanti di tahun depan,” ujar Yon.
Menurut Yon, pemerintah akan mengintensifkan penggalian potensi pajak dan pengawasan untuk mencapai target penerimaan. Sementara itu, data terbaru mengenai tax ratio masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa.
Perlu diketahui, rasio pajak adalah perbandingan total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio pajak yang tinggi menunjukkan kapasitas pemerintah yang kuat dalam mengumpulkan pendapatan untuk membiayai belanja negara.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23 persen selama masa kepemimpinannya.
Pada 2024, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 10,07 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tax ratio pada tahun 2023 sebesar 10,31 persen dari PDB, serta masih jauh dibawah target Prabowo dan rata-rata rasio pajak di negara-negara berkembang lainnya.
Rasio pajak yang rendah mengindikasikan tingginya potensi kebocoran penerimaan negara dan basis pajak yang belum optimal.
(Dhera Arizona)