sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Didesak Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen dari 50 Orang Kaya RI, Segini Potensi Nilainya

Economics editor Anggie Ariesta
12/08/2025 13:57 WIB
Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.
Kemenkeu Didesak Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen dari 50 Orang Kaya RI, Segini Potensi Nilainya. (Foto Istimewa)
Kemenkeu Didesak Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen dari 50 Orang Kaya RI, Segini Potensi Nilainya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.

Celios menyebut, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun dapat mencapai sekitar Rp81 triliun.

Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menyoroti jumlah tersebut hanya berasal dari 50 orang. Padahal, ada hampir 2 ribu orang super kaya di Indonesia, sehingga potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.

"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," kata Media dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement