Rasio Risk-Based Capital Zurich Indonesia 300 Persen, Lampaui Standar OJK
Zurich Indonesia menegaskan rasio RBC perseroan memenuhi batas minimum, bahkan melampui standar yang ditetapkan OJK.
IDXChannel—Country Manager Zurich Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahta Negara mengatakan standar rasio risk-based capital yang berlaku di perseroan lebih tinggi dibanding batas minimal yang ditetapkan OJK.
Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok batas minimal rasio risk-based capital (RBC) untuk perusahaan asuransi sebesar 120 persen. Batas minimum ini bertujuan untuk memastikan perusahaan mampu menanggung risiko sekaligus membayar klaim.
“Sejujurnya standar di Zurich Indonesia lebih tinggi. Jadi rasio RBC kami hari ini sudah di atas batas minimal OJK, yaitu sekitar 300 persen, yang diminta OJK kan 120 persen, ya,” kata Edhie dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).
Selain rasio RBC yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas minimum OJK, Zurich Indonesia juga telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama, di mana perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi modal minimum sesuai jenis perusahaannya.
Zurich Indonesia yang saat ini menaungi tiga entitas perusahaan, dua asuransi umum konvensional dan satu asuransi syariah, telah memenuhi modal minimum. Perseroan juga optimistis mampu memenuhi persyaratan modal tahap II tahun ini.
Sebagai tambahan informasi, penyesuaian modal tahap II berlaku hingga akhir Desember 2028, di mana perusahaan asuransi wajib memenuhi modal sesuai skala usahanya.
Dirut PT Zurich General Tafakul Indonesia Hilman Simanjuntak optimistis pihaknya dapat memenuhi lewat perolehan laba bersih secara organik.
“Persyaratan 2028, saya pikir, tahun ini dapat terpenuhi lewat akumulasi profit. Namun, di luar itu pun Zurich Group sendiri sudah kuat secara modal, jadi kalau pun ada kebutuhan, akan didukung,” kata Hilman.
(Nadya Kurnia)