ECONOMICS

Rawan Konflik Kepentingan, Ombudsman Minta Jokowi Ubah Susunan Pansel OJK

Iqbal Dwi Purnama 03/01/2022 09:32 WIB

Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan perubahan susunan panitia seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rawan Konflik Kepentingan, Ombudsman Minta Jokowi Ubah Susunan Pansel OJK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan perubahan susunan panitia seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.

Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. 

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” Telah Hendra Fatika pada keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan. 

Yeka menjelaskan konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya. 

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” sambung Yeka.

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku. (RAMA)

SHARE