IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Oktoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Pembentukan Pansel DK OJK sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 145/P/2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022 - 2027.
Pansel dibentuk karena masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 - 2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang. Maka dari itu, diperlukan Pansel untuk melakukan seleksi.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pansel nantinya memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon DK OJK.
"Kami akan menyusun jadwal kegiatan, menyusun dan menetapkan mekanisme calon anggota DK OJK," kata Sri dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).