sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bentuk Pansel Calon Dewan Komisioner OJK

Economics editor Michelle Natalia
31/12/2021 09:59 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Oktoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Jokowi Bentuk Pansel Calon Dewan Komisioner OJK (FOTO: MNC Media)
Jokowi Bentuk Pansel Calon Dewan Komisioner OJK (FOTO: MNC Media)

Pansel juga nantinya akan mengumumkan penerimaan calon DK OJK, melakukan pendaftaran, hingga seleksi administratif calon anggota DK OJK dan mengumumkan nama-nama calon yang telah lulus seleksi administrasi.

"Pansel akan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK ke presiden, yaitu sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan," ungkap Sri.

Dia pun memastikan pengumuman pendaftaran sebagai Anggota DK OJK akan dimuat dan dapat dilihat dalam Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan akan dimuat secara online.

"Kita juga memuat secara online di laman https://seleksi.dkojk.kemenkeu.go.id," tutup Sri Mulyani. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement