Pansel juga nantinya akan mengumumkan penerimaan calon DK OJK, melakukan pendaftaran, hingga seleksi administratif calon anggota DK OJK dan mengumumkan nama-nama calon yang telah lulus seleksi administrasi.
"Pansel akan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK ke presiden, yaitu sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan," ungkap Sri.
Dia pun memastikan pengumuman pendaftaran sebagai Anggota DK OJK akan dimuat dan dapat dilihat dalam Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan akan dimuat secara online.
"Kita juga memuat secara online di laman https://seleksi.dkojk.kemenkeu.go.id," tutup Sri Mulyani. (RAMA)