ECONOMICS

Realisasi Belanja Perpajakan Tembus Rp530,3 Triliun pada 2025, Simak Rinciannya

Anggie Ariesta 08/01/2026 17:47 WIB

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun sepanjang 2025.

Realisasi Belanja Perpajakan Tembus Rp530,3 Triliun pada 2025, Simak Rinciannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,23 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, besarnya nilai tersebut merupakan hasil dari berbagai kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan maupun keringanan pajak bagi sektor-sektor strategis dan masyarakat.

“Artinya, ketentuan yang seharusnya dikenakan pajak, dalam praktiknya dibebaskan. Itu yang dicatat sebagai belanja perpajakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Fokus kebijakan fiskal 2025 terlihat jelas pada upaya menjaga stabilitas konsumsi domestik. Kelompok rumah tangga tercatat sebagai penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan ini, yakni mencapai 55,2 persen atau setara dengan Rp292,7 triliun.

Dukungan tersebut diberikan melalui berbagai insentif, di antaranya pembebasan PPN bahan pokok Rp77,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor pendidikan Rp25,3 triliun, dan sektor kesehatan Rp15,1 triliun.

Selain rumah tangga, kelompok UMKM juga mendapatkan porsi signifikan sebesar 18,2 persen atau senilai Rp96,4 triliun melalui tarif PPh final.

Sementara itu, untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah menyalurkan 15,9 persen anggaran dalam bentuk fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.

“Jika dikategorikan berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan ini paling besar diterima oleh rumah tangga, kemudian dunia usaha dalam rangka memperkuat iklim investasi,” kata Suahasil.

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal melalui instrumen kepabeanan yang mencapai Rp40,4 triliun sepanjang 2025.

Insentif ini diarahkan untuk mendukung daya saing industri dan ekspor, dengan rincian penangguhan bea masuk kawasan berikat Rp27,5 triliun, pembebasan bea masuk (Pasal 25 & 26 UU Kepabeanan) Rp6,78 triliun, pembebasan bea masuk di KEK Rp3,8 triliun, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Rp336,3 miliar, dan impor hulu migas dan panas bumi Rp271,7 miliar.

Melalui belanja perpajakan dan kepabeanan yang ekspansif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berinvestasi.

(Dhera Arizona)

SHARE