IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, yakni Coretax.
Hingga hari kelima di Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471.
Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih mendominasi proses migrasi sistem ini dengan jumlah mencapai 10.489.395 aktivasi. Disusul oleh WP Badan sebanyak 819.407, WP Instansi Pemerintah sebanyak 88.448, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.
“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).