sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 20 Ribu SPT Mulai Dilaporkan

Economics editor Anggie Ariesta
05/01/2026 18:23 WIB
Berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471.
11,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 20 Ribu SPT Mulai Dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)
11,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 20 Ribu SPT Mulai Dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)

Memasuki awal periode pelaporan tahunan, DJP juga mencatat sudah ada 20.289 SPT yang masuk ke sistem untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan dikirimkan oleh kelompok pekerja atau karyawan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan Pph per tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, untuk periode 1-5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT,” kata Rosmauli.

Untuk rinciannya, Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 14.926 SPT, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 1.397 SPT, dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang USD) sebanyak 7 SPT.

Rosmauli menekankan pentingnya bagi para Wajib Pajak untuk tidak menunda proses aktivasi agar pelaporan pajak dapat berjalan tanpa hambatan teknis di saat masa puncak nanti.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memanfaatkan kanal-kanal tutorial resmi yang telah disediakan oleh DJP guna memperlancar proses transisi ke sistem Coretax yang kini lebih terintegrasi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement