sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2026 17:00 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai awal 2026 pada sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi.
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai 2026. Mulai dari sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi akan menghadapi sejumlah aturan baru yang berdampak masyarakat maupun industri.

Sektor perpajakan, pemerintah Kementerian Keuangan akan mulai mewajibkan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak melalui Coretax. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar setoran pajak yang lebih masif dan meminimalisir kebocoran penerimaan.

Sementara di sektor pertanahan, Pemerintah akan mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Sedangkan girik maupun petuk sudah lagi tidak diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Selanjutnya sektor transportasi, sejumlah kebijakan baru telah diramu oleh Kementerian Perhubungan. Baik dengan tujuan menekan belanja anggaran, maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 lewat skema sanksi yang diberikan.

Berikut deretan kebijakan yang mulai berlaku tahun 2026:

1. Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar target setoran pajak yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan dari sisi administrasi pajak salah satunya lewat Coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement