sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2026 17:00 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai awal 2026 pada sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi.
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)

Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

2. Global Minimum Tax (GMT) Mulai Diterapkan
Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

GMT berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal sekitar Rp12 triliun. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengakhiri persaingan pajak yang merugikan antar negara dengan menetapkan tarif efektif minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional besar.

Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada 2025, hanya IIR dan DMTT saja yang diterapkan, sementara 2026 baru akan ditambah pengenaan UTPR.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement