sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2026 17:00 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai awal 2026 pada sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi.
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)


3. Sanksi Tilang Truk ODOL
Kementerian Perhubungan akan lebih memperketat aturan soal penertiban truk ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebut, skema tilang untuk kendaraan yang lebih muatan akan diberlakukan mulai 2026. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar target zero ODOL di tahun 2027 mendatang.

Dia juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap plat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2025)

"Pada Juni 2026 kita uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.

4. Anggaran Subsidi Angkutan Perkotaan Dihapus
Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil alih program Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan umum perkotaan. Targetnya pada 2026 Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum perkotaan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement