"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.
6. Girik Tidak Berlaku
Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk tidak lagi diakui mulai tahun 2026. Berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan ke BPN jika masih menyimpan Girik untuk diubah menjadi SHM.
Kebijakan ini bertujuan agar meminimalisir konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab kerap terjadi, dokumen girik dianggap masih menjadi bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah serupa telah mengantongi sertipikat.
(Febrina Ratna Iskana)