sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2026 17:00 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai awal 2026 pada sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi.
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kebijakan Baru Berlaku di 2026, dari Subsidi Angutan Umum Dihapus hingga Wajib Coretax. (Foto: iNews Media Group)

"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.

6. Girik Tidak Berlaku
Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk tidak lagi diakui mulai tahun 2026. Berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan ke BPN jika masih menyimpan Girik untuk diubah menjadi SHM.

Kebijakan ini bertujuan agar meminimalisir konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab kerap terjadi, dokumen girik dianggap masih menjadi bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah serupa telah mengantongi sertipikat.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement