ECONOMICS

Realisasi Pencairan JKP Eks Karyawan Capai 70 Persen, Menaker: Butuh Waktu

Suparjo Ramalan 20/03/2025 03:00 WIB

Pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) eks karyawan Sritex Group sudah menyentuh 70 persen.

Realisasi Pencairan JKP Eks Karyawan Capai 70 Persen, Menaker: Butuh Waktu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) eks karyawan Sritex Group sudah menyentuh 70 persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar secepatnya segera terealisasi 100 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut mengakui pencairan dana JKP bagi mantan karyawan Sritex Group membutuhkan waktu. 

"JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, 70 persen sudah cair, alhamdulillah," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hampir 100 persen. 

"Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan, pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar. Ini tidak mudah ya, karena ada 9.000 sekian (pekerja). Nah, alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, 90 persen, hampir 100 persen Jaminan Hari Tua," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). 

Ketika dikonfirmasi soal total nominal JHT yang sudah dicairkan, Yassierli enggan memberikan penjelasan detail. Dia mengatakan program perlindungan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan selama masa bekerja sangat tinggi.

Adapun nilai yang diterima setiap eks pekerja Sritex Group tergantung pada masa kerja sebelum terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yassierli menyebut ada karyawan yang masa kerjanya antara 20-30 tahun, sehingga nilai JHT yang diterima cukup besar. 

"Dapatnya lumayan (nilai JHT). Tergantung masa kerja, tapi jangan disebut ya, gambaran saja, signifikan. Jadi itu kan tabungan sekian lama, sekian persen dari gaji, sangat lumayan," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE