ECONOMICS

Regulasi Pajak Mobil Nol Persen Sudah Diteken Menkeu, Begini Isinya

Rina Anggraeni 27/02/2021 16:30 WIB

Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Regulasi Pajak Mobil Nol Persen Sudah Diteken Menkeu, Begini Isinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aturan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan sudah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Aturan yang baru diteken itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Lalu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%.

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100%  mulai 1 Maret-Mei 2021.

Serta tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50%. Lalu PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25%. (TYO)

SHARE