IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan profesi youtuber dan artis telah menjadi salah satu wajib pajak yang harus dipungut pajak penghasilannya.
Hal ini dilakukan setelah tingkat ketaatan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka masih tergolong rendah di kalangan penggiat media sosial tersebut.
Oleh karena itu , pihak DJP akan mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti dan juga youtuber untuk meningkatkan kepatuhannya dengan menggunakan sistem perpajakan Self Assesment guna menghitung dan membayar pajak terutang agar dapat segera dilaporkan ke dalam SPT tahunan.
Selain itu, metode penghitungan PPh ini sendiri dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto. Di mana penghitungan pajak keduanya, dilakukan sebanyak 50% dari total peredaran bruto mereka dalam satu tahun terakhir.
Adapun sebagai contoh, ialah jika seorang youtuber memiliki penghasilan selama setahun mencapai Rp4,8 miliar maka total pajak yang dihitung sebanyak 50% yakni senilai Rp2,4 miliar. Dari angka tersebut akan dikenakan tarif progresif yang perhitungannya disesuaikan dengan pendapatan.
Dari jumlah tersebut akan diterapkan tarif sebesar 5%, 10%, 15% dan 20%. Dengan demikian, total pembayaran pajak youtuber yang mempunyai penghasilan Rp4,8 miliar dalam setahun yaitu sebesar Rp678,8 juta. (TYO)