IDXChannel– Saat ini YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. Bahkan, banyak orang yang berlomba-lomba menjadi seorang YouTuber.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi Youtuber, Selebgram, dan lainnya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak.
"Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dsbnya ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Potensi pajak tersebut, bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Sampai saat ini, otoritas pajak pun sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini.