Berapa Sih Pajak YouTuber & Selebgram? Cek Disini Nih

IDXChannel– Saat ini YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. Bahkan, banyak orang yang berlomba-lomba menjadi seorang YouTuber.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi Youtuber, Selebgram, dan lainnya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak.
"Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dsbnya ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Potensi pajak tersebut, bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Sampai saat ini, otoritas pajak pun sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini.
Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
“Mengingat ini merupakan profesi baru yang muncul dari adanya fenomena digital ekonomi, sehingga memang seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi. Ekstensifikasi dengan memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada para pelaku di profesi baru ini daripada langsung melakukan intensifikasi yaitu dengan upaya-upaya pemeriksaan terhadap para pelaku industri digital ekonomi ini,” beber Ruben.
Sementara itu, lanjut dia, tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Karena instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.
“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen keundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” kata Ruben. (Sandy)