Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
“Mengingat ini merupakan profesi baru yang muncul dari adanya fenomena digital ekonomi, sehingga memang seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi. Ekstensifikasi dengan memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada para pelaku di profesi baru ini daripada langsung melakukan intensifikasi yaitu dengan upaya-upaya pemeriksaan terhadap para pelaku industri digital ekonomi ini,” beber Ruben.
Sementara itu, lanjut dia, tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Karena instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.
“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen keundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” kata Ruben. (Sandy)