IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance atau bukti telah memenuhi kewajiban pajak sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya terus memperluas basis data perpajakan, termasuk dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP.
Langkah ini, ujarnya, dilakukan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Melalui integrasi tersebut, DJP dan Ditjen Minerba sepakat untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan RKAB.
"Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (28/11).