Ketentuan itu akan diberlakukan pada proses perpanjangan RKAB mulai 2026, sehingga perusahaan wajib memastikan status kepatuhan sebelum mengajukan rencana kerja.
Bimo meminta pelaku usaha tambang menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Adapun kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba, ujarna, merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan menjadi bagian dari prinsip gotong royong dalam sistem ekonomi nasional.
"Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ujar Bimo.
(Febrina Ratna Iskana)