IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance atau bukti telah memenuhi kewajiban pajak sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya terus memperluas basis data perpajakan, termasuk dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP.
Langkah ini, ujarnya, dilakukan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Melalui integrasi tersebut, DJP dan Ditjen Minerba sepakat untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan RKAB.
"Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (28/11).
Ketentuan itu akan diberlakukan pada proses perpanjangan RKAB mulai 2026, sehingga perusahaan wajib memastikan status kepatuhan sebelum mengajukan rencana kerja.
Bimo meminta pelaku usaha tambang menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Adapun kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba, ujarna, merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan menjadi bagian dari prinsip gotong royong dalam sistem ekonomi nasional.
"Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ujar Bimo.
(Febrina Ratna Iskana)