ECONOMICS

Regulasi Penerapan Transaksi Tol Nirsentuh MLFF Ditargetkan Rampung Juni 2023

Iqbal Dwi Purnama 21/03/2023 22:35 WIB

BPJT Kementerian PUPR memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol bakal rampung pada Juni 2023.

Regulasi Penerapan Transaksi Tol Nirsentuh MLFF Ditargetkan Rampung Juni 2023. (Foto Dokumentasi KemenPUPR)

IDXChannel - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol bakal rampung pada Juni 2023.

Sekretaris BPJT Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, nantinya revisi PP tersebut akan menjadi basis regulasi dari penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Revisi tersebut sempat molor dari yang ditargetkan rampung pada Desember 2022, menjadi Juni 2023.

"Memang revisi PP, prosesnya cukup panjang. Tadinya kita targetkan di Desember, ternyata mundur, saat ini update-nya sudah cukup bagus karena belum lama saya hadir, pembahasan lintas kementerian, jadi pembahasan bukan di PU lagi," kata Triono dalam diskusi bersama INSTRAN di Century Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Penerapan sistem MLFF nantinya juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias bayar tol. Mengingat teknologi tersebut nantinya akan menghilangkan palang di gardu-gardu tol.

Sehingga, kata dia, targetnya pada akhir 2023 teknologi MLFF sudah bisa diterapkan atau diuji coba pada beberapa ruas tol di Indonesia. "Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham, dan target kita bulan Juni on schedule, mudah-mudahan target di Desember (penerapan MLFF) tidak meleset lagi," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penegakan hukum atas sanksi administratif pelanggaran MLFF. Padahal, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat tergolong masih rendah.

Sehingga, diperlukan regulasi yang kuat mengubah budaya masyarakat agar lebih patuh terhadap suatu aturan. Hal ini mengingat teknologi MLFF menjadi hal yang baru diterapkan di Indonesia.

"Kita punya acuan dua regulasi terkait penegakan hukum saat implementasi MLFF melalui UU tentang Jalan Tol, bahwa jalan tol jalan berbayar, namun dalam PP-nya (jalan tol) belum diatur (tentang sistem MLFF)," pungkasnya.

(YNA)

SHARE