ECONOMICS

Rencana Naikkan Tarif Royalti Minerba, Pemerintah Tunggu Revisi PP Rampung

Anggie Ariesta 22/03/2025 02:00 WIB

Kenaikan royalti ini akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global.

Rencana Naikkan Tarif Royalti Minerba, Pemerintah Tunggu Revisi PP Rampung. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti emas dan nikel

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan royalti ini akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah sedang merampungkan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menunggu finalisasi PP tersebut sebelum menetapkan target pendapatan negara dari kenaikan royalti ini.

"Ya tunggu PP. Targetnya sudah ada cuma kita tunggu PP-nya karena ada perubahan sedikit," ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025). 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai langkah strategis.

Pada 2024, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp579,5 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan tarif royalti diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP, sehingga mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional.

(NIA DEVIYANA)

SHARE