IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Secara rinci, untuk kontrak Izin Usaha Pertambangan (IU)), tarif naik satu persentase poin untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) ≥USD90 per ton.
Kemudian, untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), tarif naik satu persentase poin untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika HBA ≥USD90 per ton. Sementara itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun satu persentase poin.