Sedangkan untuk kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK (perpanjangan dari PKP2B), rentang tarif diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22 persen menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.
Analis Stockbit Sekuritas, Hendriko Gani menilai, usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP, seperti PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) dan PKP2B, seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Selain itu, kenaikan tarif royalti untuk komoditas metal juga berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
“Berdasarkan rencana penyesuaian tersebut, komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti paling tinggi adalah bijih tembaga dan feronikel,” kata Hendriko dalam risetnya pada Senin (10/3/2025).