Dengan harga tembaga sebesar USD9.362 per ton pada Maret 2025, royalti bijih tembaga berpotensi naik tiga kali lipat dari 5 persen menjadi 15 persen. Sementara royalti feronikel naik 150 persen dari 2 persen menjadi 5 persen.
“Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat HBA per Maret 2025 sebesar USD128 per ton,” ujar Hendriko.
Adapun, emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).
(Fiki Ariyanti)