ECONOMICS

Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini

Atikah Umiyani/MPI 22/02/2023 11:07 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengesahkan aturan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.

Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengesahkan aturan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik. 

Dengan begitu, 42 perusahaan dan 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara boleh melakukan perdagangan karbon tersebut dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

“Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca,“ ujar Arifin saat membuka “Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik“ di Jakarta, Rabu, (22/02/2023).

Aturan yang diterbitkan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. 

Peraturan Menteri ini salah satunya mengatur mengenai perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.

Adapun perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, pada t2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. 

Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

“Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE),” ujar Jisman.

Kedepannya, secara bertahap perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero). 

(DES)

SHARE