Resmi Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui
Resmi menjadi tahanan Bareskrim, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diancam hukuman 5 tahun penjara.
IDXChannel - Resmi menjadi tahanan Bareskrim, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diancam hukuman 5 tahun penjara. Wanita asal Medan, Sumatera Utara itu ikut terseret kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo.
Nathania telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/4/2022). Setelah diperiksa, NK pun resmi tahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (20/4/2022) dini hari.
Polisi menegaskan NK terancam 5 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut juga sama seperti dua tersangka lainnya yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menjelaskan NK dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)