ECONOMICS

Resmi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Ditjen Bea Cukai

Michelle Natalia 16/05/2023 08:05 WIB

Meski dicopot dari jabatannya, Andhi Pramono masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Resmi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Ditjen Bea Cukai. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Meski dicopot dari jabatannya, Andhi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK itu sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi Pramono.

Kata dia, Kemenkeu sendiri telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (15/5/2023) malam.

Dia menerangkan, tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. "Bea Cukai secara tegas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Langkah tersebut, katanya, sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Sebelumnya, Andhi ramai diperbincangkan karena kerap pamer harta kekayaan di media sosial.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

(YNA)

SHARE