sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Pamer Harta, Kini Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka

News editor Arie Dwi Satrio
15/05/2023 14:49 WIB
KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
Usai Pamer Harta, Kini Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka (FOTO: Dok MNC Media)
Usai Pamer Harta, Kini Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Sebelumnya Andhi ramai diperbincangkan karena kerap pamer harta kekayaan di media sosial.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," terang Ali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement