Respons Airlangga soal Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Prabowo
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini langsung diawasi Presiden Prabowo Subianto.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Sri Mulyani kini langsung diawasi Presiden Prabowo Subianto. Itu artinya, Kemenkeu tak lagi di bawah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Demikian tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Merespons perubahan tersebut, Airlangga mengatakan, tidak masalah jika koordinasi Kemenkeu menjadi langsung kepada Presiden.
"Ya tidak apa-apa (dipisah). Kalau koordinasi kan biasa berjalan," kata dia, ditulis Rabu (23/10/2024).
Saat ditanya tentang peran Kemenko Perekonomian dalam kebijakan fiskal, Airlangga memastikan, masih memiliki peran utama dalam kebijakan industri dan perdadangan.
"Kalau kebijakan industrial policy kan pasti ada fiskal dan trade policy pasti koordinasi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, Kementerian Keuangan kini berada di bawah langsung Presiden.
"(Kemenkeu) Di bawah Presiden," kata dia kepada IDXChannel.com, Jakarta, ditulis Rabu (23/10/2024).
Deni mengaku, dengan berada di bawah langsung Presiden Prabowo, Kemenkeu diharapkan lebih efektif.
"Ya diharapkan lebih efektif, karena lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangan Kemenkeu telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujarnya.
Prabowo sebelumnya telah merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 pada 21 Oktober 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam beleid Perpres mengutip laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu.
(Fiki Ariyanti)