IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang diterbitkan Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam beleid tersebut mengutip laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.