Restitusi Pajak Tembus Rp280,41 Triliun hingga Desember 2022
Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp280,41 triliun.
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat total realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp280,41 triliun.
"Secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Dia merinci, realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60% YoY.
"Dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% YoY," paparnya.
Neilmadrin menambahkan, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi restitusi dipercepat yang tercatat Rp128,20 triliun atau tumbuh 62,60% YoY.
"Sedangkan, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp34,71 triliun atau menurun 3,02% YoY dan restitusi normal Rp117,50 triliun atau menurun 16,05 YoY," tukasnya.
(FAY)