IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 yang penting untuk keperluan pajak.
Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan sebuah dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak oleh setiap wajib pajak. Pelaporan SPT sendiri merujuk kepada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Pelaporan SPT merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telat melaporkan, maka akan ada denda yang dibebankan. Hal ini sudah tertuang pada Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut. Nah, agar terhindar dari keterlambatan, sebenarnya kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 ini?
Pada 2023, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Pelaporan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni bagi pegawai yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, dan di atas Rp60 juta per tahun.
Keduanya memiliki perbedaan dalam sistem pelaporannya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun akan menggunakan formulir dengan kode SPT 1770 SS, sedangkan untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun akan menggunakan formulir dengan kode SPT 1770 S.