Cara Bayar Denda Lapor SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda. Nah, sebenarnya bagaimana cara pembayaran denda jika ternyata Wajib Pajak terlambat untuk melaporkannya?
- Kunjungi situs resmi djponline.pajak.go.id.
- Masuk dengan menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan yang Anda miliki.
- Pada halaman utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
- Isi surat setoran elektronik sesuai dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
- Pilih kode 300-STP di kolom Jenis Setoran.
- Isi masa pajak mulai dari Januari hingga Desember.
- Isikan tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda, lalu, isi jumlah setoran sesuai dengan STP serta pastikan bahwa data yang diisi sudah benar.
- Klik Buat Kode Billing dan isi kode keamanan.
- Klik Submit dan layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Itulah beberapa informasi terkait dengan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 dan juga cara pembayaran denda jika terlambat untuk melaporkan.