IDXChannel – Cara lapor SPT Tahunan 2023 dengan mudah bisa dilakukan secara online. Cara ini terbilang praktis karena Anda tidak perlu pergi ke Kantor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing agar memudahkan masyarakat. Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan, berikut ini IDXChannel mengulas cara lapor SPT Tahunan 2023 dengan mudah dan lebih praktis.
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dengan Mudah
Lapor SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi DJP dengan memilih cara e-Filing. Layanan e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun hanya koneksi internet.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau karyawan, Anda dapat mengisi penyampaian SPT Tahunan dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Namun, sebelum mengisinya, Anda perlu memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja terlebih dulu. Selain itu, Wajib Pajak juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan DJP melalui KPP terdekat sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan lewat e-Filing.