Jika ketentuan-ketentuan tersebut sudah Anda pahami, Anda bisa lapor SPT Tahunan secara online sebagai berikut.
- Login di laman www.pajak.go.id dengan akun DJP Online yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Pada menu Lapor, pilih layanan e-Filing.
- Selanjutnya, klik Buat SPT.
- Klik dan isi kode verifikasi.
- Isi data SPT Pajak 2023 sesuai panduan.
- Jika sudah selesai, silakan klik Kirim SPT.
- Bukti penerimaan elektronik lapor SPT Tahunan 2023 akan dikirim melalui email Wajib Pajak.
Adapun beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
- Daftar penghasilan.
- Daftar tanggungan keluarga.
- Daftar harta dan utang.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain.
- Dokumen terkait lainnya.
Nah itulah cara lapor SPT tahunan 2023 dengan mudah yang bisa Anda lakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak. Jangan telat lapor, ya!