sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Formulir 1770 SS

Milenomic editor Fiki Ariyanti
12/01/2023 09:10 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023. Begini cara lapor SPT Tahunan online 2023.
Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Formulir 1770 SS. (Foto: MNC Media).
Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Formulir 1770 SS. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2022 sudah bisa dilaporkan saat ini hingga batas waktu 31 Maret 2023.

SPT Tahunan Pribadi dapat disampaikan melalui e-Filing maupun cara manual. Ada tiga formulir SPT pajak yang bisa digunakan, yakni 1770 SS, 1770 S dan 1770.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing menggunakan formulir 1770 SS dari Youtube Ditjen Pajak, Kamis (12/1/2023). Formulir ini berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari 60 juta per tahun. 

Tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi dengan melampirkan bukti potong perusahaan di tempat kamu bekerja.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement