IDXChannel - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2022 sudah bisa dilaporkan saat ini hingga batas waktu 31 Maret 2023.
SPT Tahunan Pribadi dapat disampaikan melalui e-Filing maupun cara manual. Ada tiga formulir SPT pajak yang bisa digunakan, yakni 1770 SS, 1770 S dan 1770.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing menggunakan formulir 1770 SS dari Youtube Ditjen Pajak, Kamis (12/1/2023). Formulir ini berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari 60 juta per tahun.
Tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi dengan melampirkan bukti potong perusahaan di tempat kamu bekerja.