- Isi penghasilan bruto
- Jumlah pengurang
- Penghasilan tidak kena pajak
- Isi PPh yang telah dipotong oleh perusahaan tempat kamu bekerja
- Jika status SPT nihil, klik Berikutnya
- Jika status SPT kurang bayar, maka akan diarahkan untuk membuat Kode Billing
- Jika sudah melakukan pembayaran, isi data NTPN, tanggal pembayaran
- Jika status SPT lebih bayar, unggah bukti pendukung berupa potongan dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
Bagian B:
- Isi data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
- Jika pemberi kerjaan memberikan bukti potong final, maka isikan nominal pada poin 8
- Isikan pajak yang telah dipotong pada poin 9
- Untuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka isikan pada poin 10
Bagian C:
- Isikan nominal harta dan utang
Bagian D: