- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id
Baca Juga:
- Setelah itu, masukkan NPWP, password dan kode keamanan
- Isi kode keamanan lalu klik "login".
- Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
- Klik Buat SPT
- Isi beberapa pertanyaan yang diberikan, dan bila data yang diisi benar, maka akan muncul tombol SPT 1770SS
- Isi data, isi tahun pajak, isi status SPT normal atau pembetulan
Apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka gunakan data pembayaran tersebut dengan menekan IYA
Bagian A: