sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/01/2023 11:21 WIB
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak (Foto: MNC Media)
Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak wajib dibayarkan baik orang pribadi maupun badan usaha. 

Setelah melakukan kewajiban bayar pajak, Anda pun harus melakukan lapor SPT tahunan sebagai wajib pajak pribadi. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement