IDXChannel - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak wajib dibayarkan baik orang pribadi maupun badan usaha.
Setelah melakukan kewajiban bayar pajak, Anda pun harus melakukan lapor SPT tahunan sebagai wajib pajak pribadi. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Baca Juga:
Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.