sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/01/2023 11:21 WIB
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak (Foto: MNC Media)
Telat Lapor SPT Tahunan, Begini Tips Terhindar dari Sanksi Pajak (Foto: MNC Media)

Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.

Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (April).

Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan SPT Tahunnya.

Seperti diketahui saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendesain platform online untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement